Jumat, 01 April 2011

PENCEMARAN UDARA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

PENCEMARAN UDARA,

MASALAH DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA   DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN                         


BAB  1
PENGANTAR

A.   LATAR BELAKANG

Manusia untuk setiap detiknya memerlukan udara. Secara rata-rata manusia tidak dapat mempertahankan hidupnya tanpa udara lebih dari tiga menit. Karena udara berbentuk gas, ia terdapat dimana-mana, sebagai akibatnya manusia tidak pernah memikirkannya ataupun memperhatikannya. Sebagai contoh pada tahun 1930 di Belgia terjadi wabah penyakit peradangan jaringan paru-paru yang disebabkan oleh pencemaran udara dengan jumlah penderita 6000 orang (60 orang meninggal). Tahun 1949 di USA juga terjadi kasus pencemaran udara yang menyebabkan 5.910 orang menderita kelainan jaringan paru-paru dan 20 orang diantaranya meninggal. Kemudian terjadi lagi di London tahun 1952 dimana ada 4000 penderita yang meninggal dengan jenis penyakit yang sama.
Dari data tersebut meperlihatkan bahwa penyakit yang dikonstatir kebanyakan tergolong penyakit saluran pernafasan. Hal ini mudah dimengerti karena udara memasuki tubuh lewat saluran pernafasan. Sekalipun demikian pencemaran udara dapat menyebabkan penyakit pada seluruh bagian badan baik karena kontak langsung maupun tak langsung.
Untuk dapat mempelajari pengaruh kualitas udara terhadap kesehatan udara, maka udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu : udara bebas dan udara tak bebas. Udara bebas adalah udara yang secara alamiah ada disekitar kita, sedangkan udara tak bebas adalah udara yang berada di dalam ruangan bangunan-bangunan seperti perumahan, sekolah, rumah sakit, sumur-sumur, dan tambang-tambang.
Udara bebas yang ada disekitar manusia dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Pengaruh tersebut dikelompokkan menjadi pengaruh langsung dan tidak langsung. Pengaruh udara tidak langsung merupakan pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Misalnya nitrogen didalam udara dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk urea. Pupuk urea tersebut dapat meningkatkan produksi di bidang pertanian.
Pengaruh udara yang langsung, terjadi karena proses pernafasan dan kontak seluruh anggota tubuhnya dengan udara. Pengaruh udara terhadap kesehatan sangat ditentukan oleh komposisi kimia, biologis maupun fisis udara. Pada keadaan normal sebagian besar udara terdiri dari oxygen dan Nitrogen (90%). Tetapi aktivitas manusia dapat mengubah komposisi kimia udara sehingga terjadi pertambahan jumlah ataupun meningkatkan konsentrasi zat-zat kimia yang sudah ada. Aktivitas manusia yang menjadi sumber pengotoran/pencemaran udara adalah buangan industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran di rumah-rumah dan di ladang-ladang. Pengaruh terhadap kesehatan akan tampak apabila kadar zat pengotor meningkat sedemikian rupa sehingga timbul penyakit pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
Zat-zat pencemar udara yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu :
·         Zat pencemar kimia yang paling banyak didapat adalah berupa karbon monoxida, oxida sulfur, oxida nitrogen, hidrokarbon, dan partikulat.
·         Zat pencemar fisis yang banyak didapat adalah kebisingan, sinar ultra violet, sinar infra merah, gelombang mikro, gelombang elektromagnetik, dan sinar-sinar radio aktif.
·         Zat pencemar biologis yang banyak didapat didalam udara bebas adalah virus, spora, bakteri, jamur dan cacing.
 
B.    PERMASALAHAN
1.    Udara merupakan kebutuhan pokok manusia dan setiap manusia tidak dapat memilih udara sesuai dengan selerahnya.
2.    Udara di alam ini tidak pernah ditemukan dalam keadaan bersih tanpa polutan.
3.    Kualitas udara yang buruk dapat menimbulkan gangguan kesehatan bahkan kematian.
4.    Polusi udara semakin lama semakin memburuk bahkan cenderung melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
5.    Belum ada tindakan yang tegas terhadap pelaku yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara .

C.   TUJUAN

Dengan penyusunan makalah berdasarkan studi literatur ini diharapkan dapat menggali informasi sedalam-dalamnya mengenai :
1.    Sumber-sumber pencemaran udara
2.    Jenis-jenis zat pencemaran udara
3.    Cara-cara pengendalian pencemaran udara
4.    Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan
5.    Baku mutu udara.
6.    Tindakan hukum yang harus dilaksanakan dalam pencegahan terjadinya pencemaran udara.












BAB  2
PENCEMARAN  UDARA

A.    DEFINISI

Berdasarkan PP no 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ada beberapa pengertian yang perlu diketahui dalam hal pencemaran udara, yaitu :
1.    Pencemaran Udara
Adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau koponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambient turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.
2.    Pengendalian Pencemaran Udara
Adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
3.    Sumber Pencemar
Adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
4.    Udara Ambien
Adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada didalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
5.    Baku Mutu Udara Ambien
Adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambient.
6.    Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
7.    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambient di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
8.    Mutu Emisi
Adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambient.

B.    SUMBER PENCEMARAN UDARA

Sumber pencemar udara yang berasal dari sumbernya dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1.   Alamiah
Zat pencemar yang terbentuk secara alamiah dapat berasal dari tanah, hutan, dan pengunungan serta dari udara itu sendiri. Adapun zat pencemar secara alamiah tersebut dapat bersumber dari :
·         Gunung berapi
·         Kebakaran Hutan
·         Meteor
·         Radon
·         Uap air
·         Kelembaban
2.   Aktivitas Manusia
Pencemaran udara yang diakibatkan oleh aktivitas manusia merupakan sumber pencemar yang paling besar kontribusi dan dampak terhadap manusia. Contoh pencemaran udara yang disebabkan oleh aktivitas manusia adalah sebagai berikut :
·         Pencemaran akibat lalu lintas : Co, Debu, Pb, Nitrogen Oksida
·         Pencemaran industri : NOx, SO2, Ozone, Pb dan VOC.
·         Rumah Tangga : Pembakaran

C.    JENIS ZAT PENCEMAR

1.    Polutan Udara Primer
Suatu bahan kimia yang ditambahkan langsung ke udara yang menyebabkan konsentrasinya meningkat dan membahayakan. Hal ini dapat berupa komponen udara alamiah contohnya : C02 yang meningkat diatas konsentrasi normal, atau sesuatu yang tidak biasanya terdapat diudara seperti Pb dan lain-lain.

2.    Polutan Udara Sekunder
Suatu senyawa kimia berbahaya yang timbul dari hasil reaksi antara zat polutan primer dengan komponen udara alamiah. Hal yang perlu diingat bahwa tingkat bahaya zat-zat pencemar tidak semata-mata tergantung pada nilai konsentrasinya. Secara tersendiri, pengukuran konsentrasi tidak berhubungan langsung dengan bahaya yang ditimbulkan oleh zat pencemar. Artinya 2 zat pencemar yang berbeda dengan konsentrasi yang sama, kemampuan untuk menyebabkan gangguan/bahaya tidak sama. Atau sebaliknya konsentrasi dari 2 zat pencemar yang berbeda mungkin mempunyai efek bahaya yang relatif sama. Sebagi contoh konsentrasi 2 ppm sulfur dioksida di udara dapat memberi dampak bahaya yang sama seperti konsentrasi karbon monoksida sebesar 50 ppm.

D.    BAKU MUTU KUALITAS UDARA
Pengelolaan sumber daya udara, sebagaimana halnya dengan sumber daya pada umumnya, perlu dinaungi oleh iklim yang mengizinkan dilakukannya tindakan-tindakan untuk pengelolaan tersebut. Iklim ini dapat tercipta setalah dibuat peraturan ataupun perundang-undangan yang mengatur semuanya itu. Undang-Undang di Indonesia yang saat ini mengatur lingkungan secara umum adalah Undang-Undang nomor : 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP RI nomor : 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Di dalam PP dan UU tersebut dikenal ada dua baku mutu udara yaitu : Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi. Dengan diberlakukannya baku mutu udara ambien ,maka berarti udara yang mengandung unsur-unsur melebihi standar akan disebut tercemar.  Diharapkan setiap polutan yang ada diudara tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan sehingga diharapkan tidak akan terjadi gangguan kesehatan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, maupun harta benda.
Baku mutu Emisi adalah suatu standar atau angka yang diperbolehkan oleh emisi seperti cerobong asap pabrik, emisi kendaraan bermotor dan kualitas bahan bakar.

E.  DAMPAK POLUSI UDARA TERHADAP KESEHATAN
          Polutan-polutan udara beresiko terhadap kesehatan manusia. Efek kesehatan terhadap manusia dipengaruhi oleh intensitas dan lamanya keterpajanan, selain itu juga dipengaruhi oleh status kesehatan penduduk terpajan. Beberapa penelitian mengatakan bahwa tingkat polutan yang tinggi cukup berbahaya bagi anak-anak, orang yang telah lanjut usia, penduduk miskin yang biasanya tinggal di daerah polusinya cukup tinggi dan bagi penderita penyakit jantung dan saluran pernafasan.
          Akan tetapi tidaklah mudah untuk menghubungkan antara polutan dengan terjadinya suatu penyakit atau terjadinya kematian. Hal ini disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
a.    Jumlah dan keanekaragaman zat pencemar
b.    Kesulitan dalam mendeteksi zat pencemar yang membahayakan pada konsentrasi rendah
c.    Interaksi sinergik antara zat-zat pencemar
d.    Kesulitan dalam mengisolasi factor-faktor tunggal, bilamana masyarakat terpajan terhadap sejumlah besar zat/senyawa kimia selama bertahun-tahun.
e.    Catatan penyakit dan kematian yang tidak lengkap dan kurang dapat dipercaya
f.     Penyebab jamak dan panjangnya masa inkubasi dari penyakit-penyakit
g.    Masalah dalam ekstrapolasi hasil percobaan laboratorium binatang ke manusia.
Berikut ini beberapa polutan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan manusia yaitu :
1.    SO2
Studi di London dan New York menunjukkan bahwa konsentrasi rata-rata setiap SO2 dan asap diatas 500 mikron gram M3 berhubungan dengan peningkatan data mortalitas, 250 mikron gram M3 mengakibatkan peningkatan penyakit saluran pernafasan akut. Disamping itu juga SO2 ini juga dapat menyebabkan penyakit  bronchitis dan trachetis, jika keterpajanannya cukup lama akan mengakibatkan bronchitis kronik.
2.    CO
Jika karbon monoksida terhirup oleh manusia dapat menyebabkan gangguan kesehatan sebagai berikut :
·         Gangguan keseimbangan, refleksi, sakit kepala ringan, dan kelelahan dengan keterpajanan CO selama 1 jam atau lebih dengan konsentrasi 50 – 100 ppm
·         Menyebabkan sakit kepala yang cukup berat, pusing, koma, kerusakan sel otak dengan keterpajanan selama 2 jam dan konsentrasi CO sebesar 250 ppm.
·         Keterpajanan CO selama 1 jam dengan konsentrasi 750 menyebabkan kehilangan kesadaran, keterpajanan 3-4 jam akan menyebabkan kematian.

3.    Penurunan Lapisan Ozon
Penurunan 1 % lapisan ozon dapat mengakibatkan peningkatan radiasi ultraviolet yang mencapai bumi 1-3 %. Akibat dari penurunan konsentrasi lapisan ozon di stratosfir dapat mengakibatkan :
·         Meningkatkan penderita kanker kulit antara 2-5 % untuk setiap penurunan 1 % lapisan ozon.
·         Peningkatan kasus-kasus luka bakar kulit pada kulit yang tidak terlindung.
·         Merusak spesies tanaman dan spesies laut
·         Penurunan hasil panen dari beberapa sumber pangan penting seperti jagung, beras, gandum.
·         Mengakibatkan pola perubahan iklim yang tidak beraturan.
4.    Pemanasan Global
Dampak terhadap kesehatan secara langsung belum diketahui, namun pemanasan global dapat menyebabkan :
·         Perubahan penyebaran curah hujan dan turunya salju di sebagian besar permukaan bumi sehingga mengakibatkan tanah menjadi tidak subur dan tidak produktif
·         Mencairnya bongkahan es di daerah kutub mengakibatkan peningkatan permukaan laut lebih kurang 2,4 meter pada tahun 2100 sehingga memungkinkan banjir pada kota-kota di tepi pantai dan daerah industri.

F.  PENGENDALIAN POLUSI UDARA
Dalam pengendalian pencemaran baik itu pencemaran terhadap tanah air, lingkungan hidup dan udara perlu didukung oleh perangkat Undang-Undang, PP, Permenkes, maupun Perda. Dengan adanya aturan yang jelas dari pemerintah maka diharapkan semua tindakan yang dapat menimbulkan pencemaran dapat ditindak secara tegas. Hal ini diharapkan agar nantinya seluruh lapisan masyarakat mengerti dan merasa takut bila kegiatan yang dilaksanakan baik itu usaha atau kegiatan lain yang dapat menyebabkan tercemarnya udara. Sebagai contoh kebijakan Pemerintah dalam hal membatasi pencemaran udara telah disusun Undang-Undang maupun PP diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
·         PP nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
·         PP Nomor 27 tahun 1999 tenatang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
·         Dan masih banyak lagi aturan yang telah di terbitkan oleh pemerintah yang ada kaitannya dengan Pencemaran Udara.

BAB 3
HUKUM PENCEMARAN UDARA

A.  REFERENSI HUKUM
Referensi hukum pencemaran udara didasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2), UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, dan PP Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan ketiga sumber hukum tersebut dapat diuraikan menjadi 3 aspek pokok pencemaran udara yaitu :

1.  Aspek Kejadian
Dalam definisi pencemaran udara terdapat kata-kata : mahluk hidup, zat, energi dan atau konponen lain. Mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain sebagaimana dimaksud di atas merupakan suatu potensial yang apabila masuk (sengaja atau tak sengaja) ke dalam udara dapat menyebabkan peruntukan kualitas udara sampai pada tingkat tercemar.

2.  Aspek Penyebab atau Pelaku
Pada kenyataannya bahwa pencemaran udara selain dapat disebabkan oleh perbuatan manusia juga dapat disebabkan oleh proses alam (seperti  meletusnya gunung berapi, terbakar hutan akibat naiknya panas bumi), namun peraturan ini yang dimaksud dengan pencemaran udara tidak termasuk yang disebabkan oleh peristiwa alam, karena pengertian pencemran udara berimplikasi hukum pada pelakuknya, yakni : kewajiban pengendalian pencemaran udara yang diakibatkan oleh pelakunya. Sedangkan pencemaran yang diakibatkan oleh peristiwa alam tidak dapat dikenakan kewajiban hukum karena tidak ada yang dapat disalahkan dalam kasus ini. Peristiwa pencemaran udara oleh alam tidak dikenai sanksi hukum namun Pemerintah harus menanggulangi pencemaran udara tersebut karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.
3.  Aspek Akibat
Dalam definisi pencemaran udara dinyatakan bahwa diindikasikan telah terjadi penurunan kualitas udara sampai ke tingkat tertentu. Oleh karena itu maka kualitas udara dan tingkat tertentu tersebut perlu diperjelas dengan menetapkan tolok ukurnya seperti baku mutu udara. Tingkat tertentu tersebut didasarkan pada keberfungsian udara. Dalam penerapannya, untuk mengetahui atau untuk membuktikan apakah suatu udara tercemar atau tidak tercemar, aspek akibat merupakan bagian yang sangat penting dalam pencemaran udara. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut, adalah tingkat kualitas udara yang menjadi batas antara udara tercemar atau tidak tercemar. Tingkat tidak tercemar adalah tingkat keadaan kualitas udara belum sampai ke batas baku mutu yang telah ditetapkan. Sedangkan tingkat tercemar adalah keadaan kualitas udara yang telah melewati batas baku mutu udara.
  
B.  PENEGAKAN HUKUM  
       Pengelolaan udara adalah suatu tindakan atau upaya memelihara kualitas udara termasuk tindakan pengaturan yang didalamnya meliputi tindakan-tindakan hukum terhadap perbuatan-perbuatan baik individu maupun badan hukum yang berakibat tercemar dan menurunnya kualitas udara. Penegakan hukum dilaksanakan melalui berbagai jalur dengan berbagai sanksinya seperti sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Penegakan hukum juga merupakan kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak.
Masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan, akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum. Masyarakat yang tidak membakar hutan telah ikut melakukan penegakan hukum, karena dengan membakar hutan adalah merupakan suatu pelanggaran. Penyidikan serta pelaksanaan sanksi administrasi atau sanksi pidana merupakan bagian akhir dari penegakan hukum, yang perlu ada terlebih dulu adalah penegakan preventif, yaitu pengawasan atas pelaksanaan peraturan.  Pengawasan preventif ini ditujukan kepada pemberian penerangan dan saran serta upaya meyakinkan seseorang dengan bijaksana agar beralih dari suasana pelanggaran ke tahap pemenuhan ketentuan peraturan. Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa upaya yang lebih dahulu dilakukan adalah yang bersifat compliance, pengawasan preventifnya.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup termasuk udara merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan arti keseluruhan adalah meliputi penyidikan, penuntutan, sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan serta pelaksanaan putusan hakim atas perkara-perkara pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup atau PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Penegakan hukum lingkungan hidup dalam bentuk yustisial atau dengan melalui proses pengadilan untuk dapat menghasilkan suatu keluaran (output) yang mencerminkan tuntutan rasa keadilan masyarakat diperlukan suatu sistem yang dilandasi adanya komitmen yang kuat diantara penegak hukum terkait yang disebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kasus-kasus lingkungan hidup atau kasus pencemaran udara didalamnya termasuk proses penuntutan yaitu berupa pelimpahan suatu berkas perkara pelangaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup ke pengadilan berwenang.
Diperlukan "pemahaman yang sama" dari seluruh aparat penegak hukum dalam permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu masalah pencemaran udara. Hendaknya dari setiap kasus tersebut perlu adanya pemahaman dari penegak hukum, Polisi, PPNS, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Terjadinya  perbedaan pemahaman yang bertentangan dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat tidak akan mendukung terwujudnya prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice tapi sebaliknya akan dapat menimbulkan suatu kondisi yang tidak kondusif bagi Sistem Peradilan Pidana Terpadu tersebut atau akan dapat memunculkan suatu kondisi yang dikatakan "disintegrated criminal justice system" (sistem peradilan pidana yang tidak terintegrasi).  Diperlukan komitmen bersama diantara penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim dengan tujuan utama dari penegakan hukum lingkungan .

C. TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Tindak pidana pada dasarnya adalah setiap tindakan manusia baik dengan berbuat sesuatu atau dengan tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tertentu dan adanya sanksi tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah merupakan perbuatan manusia baik yang secara aktif (criminal by commission) ataupun pembicaraan (criminal by omission) yang mengakibatkan rusaknya atau yang secara potensial dapat mengakibatkan gangguan kesehatan atau keamatian dan hal tersebut perlu adanya sanksi (ancaman) tertentu baik berupa pidana penjara/kurungan, denda atau sanksi lainnya bagi pelanggar yang menyebabkan kualitas udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada 3 (tiga) hal yang esensial dalam setiap tindak pidana yaitu :
v  Adanya subjek hukum (orang atau badan hukum) penyebab tindak pidana
v  Adanya suatu perbuatan
v  Adanya ancaman atau sanksi bagi orang atau subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan dan dilarang oleh suatu ketentuan perundang-undangan tertentu.
Untuk sanksi atau ancaman yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindakan pokoknya adalah berupa :
v  Pidana penjara
v  Pidana kurungan
v  Pidana denda
v  Pidana/tindakan administrative

D. LANDASAN HUKUM
Bahwa untuk melakukan tindakan hukum yang berupa tindakan dengan kualifikasi "PRO YUSTITIA" atau untuk kepentingan Proses Peradilan dalam perkara-perkara tindak pidana lingkungan hidup termasuk pencemaran udara perlu diketahui terlebih dahulu tentang ketentuan-ketentuan hukum (perundang-undangan) apa saja yang menjadi dasar/landasan bagi aparat penegak hukum untuk dapat terselenggaranya proses peradilan pidana dalam perkara pidana lingkungan hidup atau kasus terhadap pencemaran udara.
Landasan hukum dimaksud adalah persyaratan bagi aparat penegak hukum bagi Penyidik POLRI/PPNS LH, Jaksa Penuntut Umum maupun Pengadilan/Hakim untuk dapat melakukan fungsi dan wewenang sebagaimana mestinya yang tidak akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat meresahkan masyarakat umum atau tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sebagai berikut :
1.    Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang "Pengelolaan Lingkungan Hidup" sebagai penyempurnaan dari Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup" (Hukum Materiil)
2.    PP nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
3.    Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Hukum Formil)
4.    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
5.    Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara No. 138 Tahun 1999)
6.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara 501);
7.    Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

 E. PROSES PENUNTUTAN PERKARA PIDANA LINKUNGAN HIDUP
Sebagaimana di dalam perkara pidana lainnya maka proses penanganan perkara pidana di bidang lingkungan hidup mulai dari tindakan Penyidikan sampai tahap pemeriksaan di Pengadilan bahkan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim juga harus mengacu atau mempedomani ada ketentuan-ketentuan umum dalam acara pidana (KUHAP). Bahwa atas dasar-dasar prinsip-prinsip di dalam pengertian Integrated Criminal Justice System yang diuraikan di muka, proses penyelesaian perkara pidana di bidang lingkungan hidup dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Penyidikan
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 "penyidikan" adalah merupakan serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk "mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka".
Tindakan/kegiatan Penyidikan di dalam perkara lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) KUHAP adalah dilakukan oleh : 
v  Penyidik Kepolisian Negara RI.
v  Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-undang (UU No. 23 Tahun 1997, pasal 40 ayat (1) adalah PPNS di lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup (PPNS Lingkungan Hidup). Dalam hal ini apabila penyidik sudah mulai melakukan tindakan penyidikan (tindakan Justisial) maka penyidik wajib memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum (SPDP).
Dalam hal Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh penyidik PPNS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu antara lain :
a.    Penyelidikan, Penyidikan, dilakukan dengan koordinasi dari Penyidik POLRI ; (Pasal 105).
b.    Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik POLRI memberikan petunjuk-petunjuk atau bantuan yang diperlukan oleh PPNS (Pasal 107 ayat 1).
c.    Hasil Penyidikan dari PPNS Lingkungan Hidup diserahkan kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik POLRI (Pasal 107 ayat 3).

Selanjutnya apabila berkas perkara tindak pidana tentang lingkungan hidup telah selesai disusun atau apabila Penyidik telah selesai melakukan tindakan penyidikan maka hasil penyidikannya sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (1) KUHAP, kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti yaitu untuk dilakukan penelitian atas kelengkapannya baik formil maupun materil untuk ditentukan dapat atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan yang berwenang. 
Terhadap penyerahan berkas pidana lingkungan hidup dari Penyidik tersebut maka ada 3 kemungkinan sikap Jaksa Penuntut Umum, yaitu :
a.    Menyatakan berkas perkara belum lengkap dan mengembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi;
b.    Menyatakan berkas perkara telah lengkap dan sempurna dan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti;
c.    Meminta kepada Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Penuntut Umum.
Khusus penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPNS dari data yang ada di lapangan ternyata belum optimalnya peranan PPNS dalam rangka penyidikan di bidang lingkungan hidup (belum banyak hasil penyidikan oleh PPNS Lingkungan Hidup). Bahwa hal ini antara lain disebabkan : 
a.    Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang berkualitas / profesional / terbatasnya ahli di bidang lingkungan hidup.
b.    Sarana dan Prasarana yang kurang memadai.
c.    Kurangnya dukungan dari instansi terkait.
Untuk penegakan yang dilakukan oleh PPNS dapat berjalan secara optimal perlu adanya peningkatan kaualitas maupun kuantitas dari PPNS.

2. Penuntutan
Dari segi pemahaman, "penuntutan" pada hakekatnya adalah merupakan serangkaian tindakan penuntut umum dalam rangka menegakkan dan menerapkan peraturan hukum pidana dengan menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang dengan alasan (bukti yang cukup) patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ke depan pengadilan yang berwenang disertai surat dakwaan.
Bahwa suatu perkara pidana dapat dikatakan cukup alasan untuk diajukan ke Pengadilan dan terhadap seseorang/beberapa orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana apabila telah memenuhi/terdapat bukti minimal serta keyakinan bahwa betul telah terjadi tindak pidana dan adanya orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1981 dikatakan sebagai alat bukti yang sah adalah :
a.    Keterangan saksi
b.    Keterangan ahli; (khusus alat bukti berupa "keterangan ahli" mempunyai peranan yang sangat besar dan sangat menentukan keberhasilan tugas-tugas penuntutan dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, artinya keterangan ahli tentang benar atau tidaknya terjadi kerusakan lingkungan hidup akan ikut menentukan salah atau tidaknya Terdakwa di muka persidangan)
c.    Surat
d.    Petunjuk (perbuatan, kejadian, keadaan yang karena bersesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (Pasal 188 (1) KUHAP)
e.    Keterangan terdakwa
Dalam tahap penuntutan tersebut yaitu setelah berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dilimpahkan ke Pengadilan terdapat beberapa tahap/kegiatan yang harus dilalui sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya meliputi :
a.    Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
b.    Pernyataan-pernyataan keberatan (eksepsi) oleh Terdakwa
c.    Jawaban oleh Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Terdakwa (kontra eksepsi)
d.    Putusan sela oleh Hakim
e.    Pemeriksaan Pengadilan (terhadap alat-alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum)
f.     Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum
g.    Pembelaan oleh Terdakwa (pledoi)
h.    Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa (replik)
i.     Pembelaan akhir oleh Terdakwa
j.     Putusan Hakim

3.  Kompetensi Pengadilan 
Dalam rangka pelimpahan seorang terdakwa ke muka Pengadilan pada prinsipnya adalah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang mempunyai daerah hukum/yang membawahi daerah hukum dimana tindak pidana itu telah terjadi.(pasal 84 ayat (1) KUHAP).
Penyimpangan atau pengecualian dari prinsip-prinsip dasar tersebut dapat terjadi atau dapat dimungkinkan dalam beberapa hal, yaitu :
a.    Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal
b.    Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya terdakwa berdiam terakhir
c.    Ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan

4. Pemeriksaan di Pengadilan
a. Mekanisme
Sebagai tindak lanjut terhadap tindakan/kegiatan pelimpahan berkas perkara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri sebagaimana disebutkan di atas sesuai dengan kompetensinya proses/mekanisme selanjutnya adalah bahwa oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera ditunjuk suatu Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara pidana (lingkungan hidup) atas seseorang / beberapa orang terdakwa sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut akan menjadi dasar bagi Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana lingkungan hidup atas diri tedakwa.
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap materi perkara (cq. perkara pidana lingkungan hidup) dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti maupun melakukan pemeriksaan atas diri terdakwa, maka terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya berhak mengajukan keberatan atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (EKSEPSI), yaitu keberatan yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan yang bersangkutan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara serta keabsahan atas surat dakwaan (karena Surat Dakwaan kabur/Obscuur libel), dan terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum akan memberikan jawaban atau tanggapan yang pada intinya bahwa Pengadilan yang bersangkutan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah dan memenuhi syarat-syarat formil/syarat materiil.
Atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dimaksud maka hakim yang memeriksa perkara pidana yang bersangkutan akan mengeluarkan "PUTUSAN SELA" dengan alternatif/kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut : 
1.    Menerima eksepsi penasehat hukum dan menetapkan bahwa pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara serta surat dakwaan kepada Jaksa Penuntut Umum.
2.    Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang (surat dakwaan dapat diterima). Dan menetapkan melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok materi perkara serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil para saksi guna dimintai keterangannya di muka persidangan sehubungan dengan perkara yang bersangkutan.

Selanjutnya apabila Hakim/Pengadilan menetapkan bahwa Pengadilan Negeri yang bersangkutan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat maka Pengadilan melanjutkan persidangan dengan memeriksa seluruh alat bukti yang ada dalam perkara yang bersangkutan.

 b. Tindak Pidana Yang Didakwakan
Pada dasarnya tindak pidana yang didakwakan atas diri terdakwa dalam perkara lingkungan hidup adalah tindak pidana serta pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1997 (misalnya pasal 41, pasal 42, dst). Namun demikian dalam hal perkara diketemukan juga fakta-fakta lain, maka Jaksa Penuntut Umum dapat saja menambah dakwaan dengan pasal lain selain pasal-pasal dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, misalnya : "Pasal 359 KUHP, atau 360 KUHP (karena kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka berat)".
Bahwa pencantuman pasal-pasal KUHP (diluar Undang-undang Lingkungan Hidup) ini semata-mata didasarkan pada upaya Jaksa Penuntut Umum agar jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum, sehingga Jaksa Penuntut Umum harus berupaya maksimal untuk dapat membuktikan dakwaan terhadap tindak pidana lingkungan hidup atas diri terdakwa sebagaimana pokok perkara.

 c.           Putusan Hakim
Merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan setelah melalui proses pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) dan pembelaan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya, maka Hakim akan menjatuhkan putusan dengan mendasarkan atas fakta-fakta hukum yang ditemukan selama pemeriksaan di depan persidangan. Adapun putusan Hakim pidana (termasuk perkara pidana lingkungan hidup), dapat berupa : 
1.    Menjatuhkan pidana, yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan atas dirinya (pasal 193 ayat (1) KUHAP).
2.    Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yaitu apabila perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (vrijsprak, pasal 191 ayat (1) KUHAP).
3.    Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum yaitu apabila perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa telah terbukti tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan atas diri terdakwa, karena untuk melaksanakan perintah jabatan atau melaksanakan perintah Undang-undang (onslag van recht vervolging), pasal 191 ayat (2) KUHAP).

d.  Upaya Hukum
Terhadap putusan hakim dengan 3 kemungkinan tersebut di atas maka baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum berhak untuk menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 7 hari (banding) atau 14 hari untuk Kasasi (pasal 233 dan 244 KUHAP).
Dalam hal terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan hakim maka putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) dan wajib dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor (pelaksana putusan hakim) baik pelaksanaan atas pidana badan terhadap Terdakwa, denda, biaya perkara maupun sanksi yang lain.








BAB  4

KESIMPULAN DAN SARAN


A.   KESIMPULAN

Dari uraian diatas tentang studi literature mengenai pencemaran udara dapat penulis simpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Pencemaran udara terdiri dari 2 sumber yaitu : berasal dari alam itu sendiri dan berasal dari aktivitas manusia.
2.    Pulusi udara dapat terjadi baik didalam ruangan maupun dalam ruangan.
3.    Kontribusi pencemaran udara yang paling besar adalah berasal dari kendaraan bermotor setelah itu pabrik dan kegiatan lain yang dilakukan oleh manusia.
4.    Pencemaran udara dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia, bahkan dapat menimbulkan kematian.
5.    Pengendalian Pencemaran perlu segera dilakukan agar pencemaran udara tidak menyebar lebih luas lagi.
6.    Setiap pelaku yang dapat menimbulkan kualitas udara tidak berfungsi sebagaimana mestinya bahkan dapat menimbulkan kematian terhadap manusia perlu dilakukan upaya hokum yang seadil-adilnya agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
7.    Untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran udara perlu adanya komitmen yang sama diantara penegak hokum seperti : Jaksa, Hakim, Polisi, PPNS maupun masyarakat.
8.    Dalam penegakan hukum termasuk hukum lingkungan hendaknya tidak pandang bulu baik itu dilakukan oleh pemerintah sendiri maupun pengusaha yang kaya harus dilakukan tindakan yang sama.

B.   SARAN-SARAN
1.    Perlu adanya penegakan hukum secara jelas kepada pihak-pihak yang telah mencemari udara.
2.    Agar setiap pencemaran udara segera ditanggulangi agar tidak menyebar.
3.    Perlu adanya usaha-usaha penyuluhan terhadap masyarakat bahka setiap tindakan yang dapat merugikan kehidupan manusia dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk pencemaran terhadap udara.
4.    Hendaknya sanksi terhadap pelaku pencemaran udara dapat diterapkan agar kegiatan serupa tidak terulang lagi.